MAHASISWA UNNES GIAT 17 GELAR EDUKASI HUKUM SERTIFIKASI TANAH WAKAF DI DESA TAMBAHREJO
Kendal, 1 Oktober 2026 - Mahasiswa UNNES GIAT 17 yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Tambahrejo, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, melaksanakan kegiatan Edukasi Hukum Sertifikasi Tanah Wakaf pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Balai Desa Tambahrejo dan dihadiri oleh Kepala Desa Tambahrejo beserta perangkat desa serta masyarakat yang terdiri dari takmir, pengurus, maupun nadzir tanah wakaf di Desa Tambahrejo.
Kegiatan edukasi tersebut merupakan salah satu program kerja wajib UNNES GIAT 17 sekaligus bentuk kerja sama antara Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan BPN Kabupaten Kendal. Program ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung percepatan tertib administrasi dan sertifikasi tanah wakaf di Desa Tambahrejo. Sasaran kegiatan mencangkup tanah wakaf yang telah bersertifikat, tanah wakaf yang belum bersertifikat, serta tanah wakaf yang baru akan didaftarkan.
Mahasiswa UNNES GIAT 17 menyampaikan materi mengenai dasar hukum perwakafan, unsur-unsur wakaf, para pihak yang terlibat dalam perwakafan, persyaratan yang diperlukan, serta tata cara pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf. Materi tersebut diberikan untuk membantu masyarakat memahami proses administrasi tanah wakaf sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya kepastian hukum atas tanah wakaf.
Mahasiwa juga menjelaskan tahapan pendataan tanah wakaf yang akan dilakukan selama pelaksanaan UNNES GIAT 17 di Desa Tambahrejo. Pendataan akan mencangkup tanah wakaf yang sudah bersertifikat, belum bersertifikat, maupun tanah wakaf yang baru akan didaftarkan. Informasi tersebut akan dihimpun sebagai bagian dari upaya pemetaan kondisi tanah wakaf di Desa Tambahrejo.
Data hasil pendataan selanjutnya diharapkan dapat mendukung proses pemetaan dan percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui koordinasi antara mahasiswa UNNES GIAT 17, Pemerintah Desa Tambahrejo, masyarakat, UNNES, dan BPN Kabupaten Kendal. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mendorong masyarakat Desa Tambahrejo agar semakin memahami pentingnya tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah wakaf. Mahasiswa UNNES GIAT 17 juga diharapkan dapat berkontribusi langsung dalam mendorong proses pendataan dan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Desa Tambahrejo.
Dipost : 01 Oktober 2026 | Dilihat : 5
Share :