
Sebagai wujud pelaksanaan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa berkewajiban untuk menyelesaikan pelaporan penyelenggaraan pemerintah tahun 206 dan tengah menyusun infografis keuangan serta kegiatan tahun 2026. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. infrografis mencakup poin-poin utama seperti :
1. Alokasi anggaran APBDes tahun 2026 perbidang kegiatan
2. Data perbandingan realisasi 2025 dan rencana 2026
3. Target capaian program pembangunan desa
Dipost : 23 Februari 2026 | Dilihat : 37
Share :